Bertemu Kader Posyandu, Tri Tito Karnavian Ingatkan soal 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal

Kompas.com - 09/05/2025, 08:47 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu) Tri Tito Karnavian menekankan kepada para kader agar memperhatikan penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ia menegaskan, Posyandu tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi juga mencakup bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

“Inilah sebabnya kita Posyandu sekarang bersama-sama agar enam SPM ini bisa diterapkan,” jelasnya melalui siaran pers, Jumat (9/5/2025).

Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja (kunker) di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025). Kunker ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Posyandu Nasional Tahun 2025.

Baca juga: Lucky Hakim Dapat PR Selama Magang, Kemendagri: Untuk Diselesaikan

Lebih lanjut, Tri menjelaskan, enam bidang SPM merupakan amanat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM.

"Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM," jelasnya.

Selanjutnya, sambung dia, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu juga mengatur keterlibatan Posyandu dalam menyukseskan penerapan enam SPM tersebut.

Ia menegaskan, Posyandu berkomitmen mendukung penerapan enam SPM secara luas. Upaya ini penting untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Terlebih, enam pelayanan ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Yang juga masuk dalam Asta Cita Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran,” ujarnya.

Baca juga: Lucky Hakim Akan Dapat PR Selama Magang di Kemendagri

Tri membeberkan sejumlah program pemerintah yang dapat didukung oleh Posyandu. Salah satunya adalah penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ia pun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Posyandu setempat yang turut membantu pelaksanaan program tersebut kepada masyarakat.

“Kita membantu di sini 20 rumah di mana programnya 10 rumah dari Kementerian Perumahan dan 10 dari Kabupaten (Purwakarta),” ujarnya.

Di sisi lain, ia mencontohkan program lain yang dapat didukung oleh Posyandu seperti penyediaan akses sanitasi layak di lingkungan rumah.

"Misalnya, Posyandu dapat membantu masyarakat yang rumahnya belum memiliki fasilitas toilet. Dalam menjalankan program tersebut, kader Posyandu dapat lebih dulu mendata masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Baca juga: Langsung Pulang Usai Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Besok Harus Kerja

Data-data itu, sebut dia, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan bantuan dari kabupaten, dari pemerintah pusat, bahkan dari pihak-pihak lain, tidak harus dari anggaran pemerintah.

Tak hanya itu, Posyandu juga dapat membantu masyarakat yang kesulitan mengakses air bersih, terutama mereka yang tinggal di daerah dengan kondisi geografis tertentu.

Terkini Lainnya
Berkat Inovasi NIK “Sehat”, Mendagri Tito Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025

Berkat Inovasi NIK “Sehat”, Mendagri Tito Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025

Kemendagri
Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Kemendagri
Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Kemendagri
Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Kemendagri
Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Kemendagri
Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Kemendagri
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Kemendagri
Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Kemendagri
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Kemendagri
Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Kemendagri
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

Kemendagri
Kejar Target Perekaman Penduduk 100 Persen, Mendagri Minta Ditjen Dukcapil Lebih Agresif

Kejar Target Perekaman Penduduk 100 Persen, Mendagri Minta Ditjen Dukcapil Lebih Agresif

Kemendagri
Bupati Aceh Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito Paparkan Aturan yang Dilanggarnya

Bupati Aceh Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito Paparkan Aturan yang Dilanggarnya

Kemendagri
Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com