KOMPAS.com - Pengisian jabatan aparatur sipil negara ( ASN) pada instansi pemerintah dipercepat setelah kelembagaan Kabinet Merah Putih terbentuk.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan pengisian jabatan ASN harus mengutamakan kompetensi ASN.
“Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” tegas Rini lewat siaran persnya, Senin (11/11/2024).
Hal itu diungkapkan Rini saat rapat Bersama Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kapolri Umumkan 2 Polda Baru yang Disetujui Kemenpan-RB, Papua Tengah dan Papua Barat Daya
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah metode uji kompetensi. Seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
Poin ketiga adalah pemilihan pelaksana tugas (plt) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat.
"Hal terakhir yang diperhatikan adalah percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan," ucapnya.
Rini mengungkapkan, pengisian Jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.
Baca juga: Di Sidang Kabinet Paripurna, Menteri Rini Pastikan Kemenpan-RB Akselerasi Program 100 Hari
Ia mengingatkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diatur mengenai sistem merit.
Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
"Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus," ungkapnya.
Dia menilai, basis karier tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif, tetapi juga manajemen talenta.
Baca juga: Kemenpan-RB Dukung Penguatan Kemendiktisaintek dan Sistem Karier Dosen
"Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi,” tuturnya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengamini penjelasan Menpan-RB. Menurutnya, untuk mencapai target kinerja serta visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, perlu pejabat ASN dengan kompetensi yang mumpuni.
Harapannya, pemerintah bisa menyeleksi dan memilih pejabat pimpinan tinggi madya dengan tepat.
"muara dari pengisian jabatan di seluruh instansi pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Kita tidak boleh mengesampingkan keahlian dan kompetensi. Intinya adalah pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu,” ujar Prasetyo.
Baca juga: Awasi Pembangunan Nasional, Kemenpan-RB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK