PMO Jabodetabekpunjur Percepat Penanganan Permukiman Kumuh

Kompas.com - 28/11/2021, 18:16 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

Potret pemukiman kumuh di Jakarta. Dok. PMO Jabodetabekpunjur Potret pemukiman kumuh di Jakarta.

KOMPAS.com – Laju urbanisasi yang pesat dalam beberapa tahun belakangan membawa sejumlah permasalahan sosial di Jakarta dan wilayah penyangganya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, serta Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Pasalnya, arus urbanisasi yang masif tidak diimbangi dengan pengetahuan dan keahlian memadai dari para pendatang untuk memperoleh kesempatan kerja. Tak hanya itu, ketersediaan lapangan kerja juga terbatas. Akibatnya, angka pengangguran dan sektor informal di Ibu Kota meningkat.

Semakin banyak orang yang bermigrasi ke perkotaan juga membuat ruang hidup di kota semakin padat di tengah keterbatasan ruang.

Banyak pendatang yang akhirnya harus tinggal di tempat seadanya asalkan bisa tetap hidup di Jakarta. Permukiman kumuh pun merebak dan lambat laun menjalar ke berbagai sudut Kota Jakarta.

Menurut data dari Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) DKI Jakarta pada 2019, Jakarta memiliki kawasan kumuh yang tersebar di 438 RW. Apabila dirinci, terdapat 80 kawasan kumuh di Jakarta Utara, 92 di Jakarta Barat, 8 di Jakarta Timur, 98 di Jakarta Pusat, dan 90 di Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, kawasan kumuh memiliki beberapa klasifikasi, yakni kumuh sangat ringan, kumuh sedang, serta kumuh berat. Adapun klasifikasi RW kumuh di DKI Jakarta pada 2017, yakni sebesar 39,42 persen RW tergolong kumuh ringan, 24,23 persen kumuh sangat ringan, 19,04 persen kumuh sedang, dan 2,88 persen kumuh berat.

Permukiman kumuh tidak hanya mempersulit tata pembangunan kota. Penduduk di area tersebut juga dapat mengalami persoalan sosial dan kesehatan. Kebanyakan area permukiman kumuh rentan banjir dan kebakaran serta tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai.

Sebagai gambaran, sebanyak 40 persen bangunan hunian di permukiman kumuh tidak memiliki keteraturan. Kemudian, 9 persen bangunan hunian memiliki atap, lantai, dan dinding yang sesuai persyaratan teknis.

Selanjutnya, 22 persen kawasan permukiman tidak terlayani jaringan jalan lingkungan yang memadai, 26 persen kondisi jaringan drainase dengan kualitas buruk, serta 5 persen bangunan hunian permukiman tidak memiliki kloset yang terhubung dengan tangki septik.

Lalu, 87 persen saluran pembuangan air limbah rumah tangga tercampur dengan drainase lingkungan, 22 persen sampah domestik rumah tangga pada kawasan permukiman terangkut ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) atau tempat pembuangan sampah akhir (TPA) kurang dari 2 kali seminggu.

Sebanyak 89 persen kawasan permukiman tidak memiliki ketersediaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran.

Penanganan permukiman kumuh

Pemerintah mencanangkan penataan permukiman kumuh sebagai isu dan proyek prioritas strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Adapun salah satu institusi negara yang memiliki peran dalam menyukseskan penataan permukiman kumuh adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Potret pemukiman kumuh di Jakarta. Dok. PMO Jabodetabekpunjur Potret pemukiman kumuh di Jakarta.

Kementerian ATR/BPN berperan dalam koordinasi, pembinaan, pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan, penetapan hak tanah, serta pendaftaran tanah.

Selanjutnya, pemberdayaan masyarakat, penataan pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pertanahan, serta penanganan sengketa dan perkara di area permukiman kumuh.

Peran tersebut termasuk dalam tugas Project Management Office (PMO) Jabodetabekpunjur yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN untuk menata ruang di wilayah tersebut.

Direktur PMO Jabodetabekpunjur Wisnubroto Sarosa mengatakan, kawasan perkotaan memiliki daya magnet yang kuat sebagai pusat-pusat kegiatan dan aktivitas ekonomi.

Hal tersebut menjadi salah satu faktor menarik yang mendorong lebih banyak orang untuk datang ke kota. Harapannya, mendapatkan penghidupan yang lebih baik dan mudah.

Permukiman kumuh, lanjut Wisnubroto, merupakan gambaran betapa tidak siapnya kota dalam merespons arus urbanisasi.

Pasalnya, kawasan kumuh justru menjadi beban bagi kota karena kerap menimbulkan masalah kesehatan serta penyakit sosial lain.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan banyak inovasi dalam kebijakan, koordinasi, serta kerja sama antarwilayah yang mengutamakan keterpaduan pembangunan,” ujar Wisnubroto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).

Wisnubroto menambahkan bahwa penanganan permukiman kumuh dilakukan dengan mengintegrasikan rencana pembangunan rumah susun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan yang menjadi target RPJMN 2020-2024 dalam program pembangunan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Selain itu, itu penanganan permukiman kumuh juga diintegrasikan dengan program dan kebijakan lain yang ada di masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah, non-governmental organization (NGO), serta privat.

Pemerintah memiliki tiga pola penanganan permukiman kumuh, yakni program pemugaran (restorasi), peremajaan (renewal), dan permukiman kembali (redevelopment).

Pemugaran merupakan perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman kumuh menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.

Selanjutnya, peremajaan adalah perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh meliputi rumah, sarana dan prasarana, serta utilitas umum di area perumahan dan permukiman kumuh.

“Peremajaan harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal sementara bagi masyarakat terdampak. Pola penanganan peremajaan terdiri dari tiga tahap, yaitu prakonstruksi, konstruksi, dan pascakonstruksi,” ujar Wisnubroto.

Potret pemukiman kumuh di Jakarta. Dok. PMO Jabodetabekpunjur Potret pemukiman kumuh di Jakarta.

Untuk diketahui, terdapat enam kriteria dalam pemilihan lokasi peremajaan, yakni luas pemukiman kumuh minimal 15 hektare (ha), termasuk jenis kumuh sedang dan berat, lokasi cukup strategis, tersedia lahan yang disiapkan pemerintah daerah (pemda), memungkinkan program relokasi internal, dan melibatkan peran serta masyarakat.

Saat ini, pemerintah memiliki enam calon lokasi peremajaan kawasan permukiman kumuh di Jabodetabek, yakni Panunggangan Barat (Kota Tangerang), Batu Ceper (Kota Tangerang), Kedaung Baru (Kota Tangerang), Muara Angke (Kota Jakarta Utara), Yos Sudarso (Kota Jakarta Utara), serta Cipinang Besar Selatan (Kota Jakarta Timur).

Pola penanganan permukiman kumuh ketiga, lanjut Wisnubroto, adalah pemukiman kembali. Pola ini akan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi perumahan kumuh atau permukiman kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana.

“Pemilihan pola penanganan kawasan kumuh dilakukan sesuai dengan penilaian aspek kondisi kekumuhan dan legalitas tanah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” tutur Wisnubroto.

Wisnubroto menjelaskan, kawasan berlabel kumuh ringan dan memiliki status tanah legal akan mendapatkan pola penanganan berupa pemugaran. Selanjutnya, kawasan berlabel kumuh sedang dan kumuh berat dengan status tanah legal akan mendapatkan pola penanganan peremajaan.

“Sementara, kawasan dengan status tanah ilegal, baik dengan label kumuh ringan, sedang, maupun berat, akan mendapatkan pola penanganan permukiman kembali,” katanya.

Terkini Lainnya
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik
Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan
Kementerian ATR/BPN
Pekerjaan Rumah Metropolitan Jakarta sebagai Pusat Ekonomi Nasional
Pekerjaan Rumah Metropolitan Jakarta sebagai Pusat Ekonomi Nasional
Kementerian ATR/BPN
Urgensi Keberadaan PMO di Kawasan Jabodetabek-Punjur
Urgensi Keberadaan PMO di Kawasan Jabodetabek-Punjur
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah demi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah demi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Kementerian ATR/BPN
Wamen ATR/Waka BPN Berharap PTSL di Aceh Dapat Berjalan Tuntas
Wamen ATR/Waka BPN Berharap PTSL di Aceh Dapat Berjalan Tuntas
Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif
Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah
Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan
Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Percepat Penetapan RDTR sebagai Hulu Pembangunan Nasional
Kementerian ATR/BPN Percepat Penetapan RDTR sebagai Hulu Pembangunan Nasional
Kementerian ATR/BPN
Wamen ATR/Waka BPN Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantah Kota Administrasi Jaksel
Wamen ATR/Waka BPN Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantah Kota Administrasi Jaksel
Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke