Dari Desa Membangun Indonesia

Kompas.com - 22/08/2015, 06:31 WIB
advertorial

Penulis


Jakarta, KOMPAS.com -
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya potensi sumber daya alam. Namun hingga 70 tahun merdeka, kekayaan alam itu tak terkelola maksimal, salah satunya karena paradigma pembangunan yang menempatkan desa sebagai obyek yang tidak diberdayakan.

Kenyataannya, masyarakat miskin umumnya ada di desa-desa terpencil. Desa juga identik dengan keterbelakangan serta penumpukan angkatan kerja produktif yang menganggur dan menunggu peruntungan untuk mendapatkan pekerjaan.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data, angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk nusantara. Angka ini diperkirakan meningkat jika tidak ada intervensi lebih besar terhadap masyarakat kelas menengah dan kelas bawah yang rentan terhadap gejolak ekonomi.

Fakta-fakta miris inilah yang mulai dibongkar dengan penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Paradigma pembangunan sudah berubah, dari membangun desa menjadi desa membangun. Desa sudah mendapat pengakuan dengan lahirnya UU yang memberikan porsi untuk memprioritaskan desa” ujar Menteri Desa, PDT, danTransmigrasi Marwan Jafar.

Lantas, apa perbedaan mendasar antara ‘Desa Membangun’ dengan ‘Membangun Desa’?Menteri Marwan menjelaskan bahwa 'Desa Membangun' menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, yaitu pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan sebagai penerima manfaat pembangunan.

Dalam posisi ini, pemerintah yang lebih tinggi bertugas memperkuat, memonitor, dan mengawasi. Hal ini merupakan penjabaran dari prinsip subsidiaritas. Dalam UU Desa dimaknai bahwa desa membangun terutama dilaksanakan untuk kewenangan asal-usul dan kewenangan skala lokal desa.

Sedangkan ‘Membangun Desa’ lanjut Marwan, adalah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah diluar desa (kabupaten/pusat) dengan melibatkan masyarakat di desa. “Pembangunan desa terutama dilakukan untuk mengembangkan kawasan pedesaan atau pembangunan yang melibatkan beberapa desa (antar desa),” jelasnya.

Lebih jauh ditegaskan bahwa konsep Desa Membangun merupakan tahapan proses yang harus dilakukan oleh desa. Ada tujuh tahap proses 'Desa Membangun' yang dirangkum dalam tiga pasal UU Desa. Meliputi Penyiapan Rencana (Pasal 80) yang meliputi Informasi Dasar dan Penilaian Kebutuhan Masyarakat.

Kemudian Musyawarah Desa (Pasal 80) yang mencangkup keterlibatan Pemerintah Desa, BPD, dan Kelompok Masyarakat, serta menetapkan prioritas, program, dan kegiatan. Sedangkan tiga tahap selanjutnya dirangkum dalam Penetapan Rencana (Pasal 79) yang meliputi RPJMDes dan RKPDes ditetapkan oleh Perdes, 1 Desa, 1 Rencana, dan Rencana adalah pedoman APBDesa.

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sendiri merupakan kementerian yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan UU Desa. Ada 74.091 desa di Indonesia, dimana 39.091 desa atau 52,79 persen masuk dalam kategori desa tertinggal yang tersebar di 122 kabupaten atau kota.

“Kerja membangun desa membutuhkan ketulusan dan ikhtiar yang konsisten. Setelah ada pengakuan, pemberian kewenangan, serta dukungan lokasi dana yang besar, desa harus bisa menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimilikinya. Budaya gotong royong, toleransi, dan bekerja keras jangan sampai tergerus oleh modernisasi yang mengarah pada sikap individualistik,” ujar Marwan. (adv)

Terkini Lainnya
Gelar Program
Gelar Program "Tekad" untuk Desa di Wilayah Timur Indonesia, Gus Halim Minta Peserta Ikuti dengan Sungguh-sungguh
Kemendes
Kemendesa PDTT Kucurkan Dana Rp 1,9 Miliar untuk Pacu Pembangunan di Raja Ampat
Kemendesa PDTT Kucurkan Dana Rp 1,9 Miliar untuk Pacu Pembangunan di Raja Ampat
Kemendes
Gus Halim Dukung Kemandirian Kampung Arborek, Harap Jadi Kampung Mandiri pada 2024
Gus Halim Dukung Kemandirian Kampung Arborek, Harap Jadi Kampung Mandiri pada 2024
Kemendes
TPP Dinilai Punya Andil Besar dalam Kesuksesan Pembangunan Desa
TPP Dinilai Punya Andil Besar dalam Kesuksesan Pembangunan Desa
Kemendes
Gus Halim: Kades Kunci Keberhasilan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Gus Halim: Kades Kunci Keberhasilan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Kemendes
Gus Halim Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Gus Halim Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Kemendes
Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan meski Desa Sudah Mandiri
Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan meski Desa Sudah Mandiri
Kemendes
Gus Halim Paparkan 3 Keuntungan Negara jika Libatkan Desa untuk Kelola Data Sensus
Gus Halim Paparkan 3 Keuntungan Negara jika Libatkan Desa untuk Kelola Data Sensus
Kemendes
Benchmark Study di China Sukses Digelar, Kemendesa PDTT: Jadi Referensi Kades untuk Bangun Desa
Benchmark Study di China Sukses Digelar, Kemendesa PDTT: Jadi Referensi Kades untuk Bangun Desa
Kemendes
Kemendesa PDTT Dampingi 20 Kades Pelajari Energi Terbarukan di Xinyi Electric Storage Holdings, China
Kemendesa PDTT Dampingi 20 Kades Pelajari Energi Terbarukan di Xinyi Electric Storage Holdings, China
Kemendes
Gus Halim Sebut Program Dana Desa Wujud Nyata Pembangunan dari Pinggiran
Gus Halim Sebut Program Dana Desa Wujud Nyata Pembangunan dari Pinggiran
Kemendes
Apresiasi ASN Kemendesa PDTT, Gus Halim: Pertahankan Sampai Akhir Kepemimpinan Jokowi
Apresiasi ASN Kemendesa PDTT, Gus Halim: Pertahankan Sampai Akhir Kepemimpinan Jokowi
Kemendes
Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri
Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri
Kemendes
Lewat BUMDes, Kemendesa PDTT Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Lewat BUMDes, Kemendesa PDTT Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Kemendes
Percepat Proses Warga Daftar JKN, Kemendesa PDTT bersama BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
Percepat Proses Warga Daftar JKN, Kemendesa PDTT bersama BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke